TANPA PEMERIKSAAN CALON TERSEKANGKA, APAKAH PENETAPAN FA BATAL? PROF. JUANDA: TETAP SAH, INI DASAR HUKUMNYA
JAKARTA, 21 JULI 2026 – Persoalan hukum yang mencakup luas terkait penetapan FA sebagai tersangka tanpa didahului pemeriksaan calon tersangka akhirnya mendapat penjelasan mendalam. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul sekaligus Penasihat Ahli Kapolri, Prof. Juanda, SH, MH menegaskan langkah penyidikan Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya tidak melanggar aturan dan tetap sah secara hukum.
Prof Juanda menjelaskan KUHAP tidak menetapkan secara mutlak bahwa pemeriksaan calon tersangka adalah syarat wajib. Meski Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 mengamanatkan tahap tersebut demi menjamin hak membela diri, keputusan itu sekaligus memberi ruang menyampaikan: pemaksaan dapat dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan apabila terdapat alasan yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Ukuran utama sah atau tidaknya bukan ada atau tidaknya pemeriksaan awal, melainkan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP. Jika menunggu pemeriksaan justru akan menghambat proses hukum dan ada alasan sah pemanggilan tak bisa dilakukan, penetapan tetap sah,” tegasnya.
Ia menambahkan, penilaian hakim dalam sidang praperadilan nanti tidak akan ditafsirkan pada satu tahapan saja, melainkan meninjau keseluruhan proses:
"Apakah bukti diperoleh secara benar, apakah prosedur dijalankan dengan adil, apakah tidak ada kesewenang-wenangan. Pernah diperiksa sebagai saksi tidak menjamin keabsahan, begitu pula sebaliknya—belum diperiksa calon tersangka tidak otomatis membatalkan jaminan."
Menurutnya, langkah penyidik telah berada dalam koridor hukum acara pidana.
“Saya menyatakan penetapan ini sah. Jika dikeluarkan praperadilan, setelah penyidik mampu mempertanggungjawabkan alasan dan kelengkapan bukti, tidak ada dasar hukum yang kuat bagi hakim untuk membatalkannya,” pungkas Prof. Juanda