SKENARIO KEJAM JATUHKAN ADVOKAT MOCH. GATI! PERDATA DIPAKSA JADI PIDANA, JEDA 5 TAHUN BUKTI REKAYASA YANG TELANJANG!

Terkini 11 Aug 2026 15:29 2 min read 119 views By Redaksi
SKENARIO KEJAM JATUHKAN ADVOKAT MOCH. GATI! PERDATA DIPAKSA JADI PIDANA, JEDA 5 TAHUN BUKTI REKAYASA YANG TELANJANG!
Hukum Bukan Alat Permainan! Jangan Biarkan Perdata Dijadikan Senjata Pidana!

SURABAYA || Saluran Rakyat — Ini adalah aib bagi dunia hukum dan keadilan negeri! Pengacara kondang Surabaya, Moch. Gati atau yang akrab disapa Bang Sakty, tiba-tiba dilaporkan ke Kapolda Jatim atas tuduhan penipuan dan penggelapan. Namun fakta yang dibongkar tim hukumnya dari LBH JAYA NUSANTARA membalikkan keadaan sepenuhnya: Ini bukan perkara kejahatan, melainkan rekayasa keji untuk menjatuhkan sesama penegak hukum dengan memelintir aturan secara sadar!

 

 

 

⚖️ PELINTIRAN ATURAN YANG TELANJANG: URUSAN SIPIL DIBUNGKUS JADI JERAT PIDANA

 

“Berita yang beredar itu kebohongan terang-benderang! Masalah ini murni hubungan hukum perdata. Tak ada sedikitpun niat jahat, tak ada tipu muslihat, tak ada satu pun unsur pidana yang terpenuhi,” tegas Ahmad Budi Lakuanine, S.H., M.H. dan Mohammad Elki Arfianto, S.H. dengan nada kecewa namun tegas.

 

Menggunakan pasal pidana untuk sengketa sipil adalah taktik paling kotor dan pengecut. Bukan kebenaran yang dicari, melainkan kehancuran nama baik yang diincar. Ironisnya, justru orang yang seharusnya menjaga hukum kini diserang menggunakan hukum yang dipelintir sendiri.

 

 

 

⏳ JEDA 5 TAHUN: BUKTI KEDENGKIAN YANG TAK BISA DITUTUPI

 

Pertanyaan tajam yang tak punya jawaban masuk akal: Kalau benar dirugikan, kenapa diam selama lima tahun? Kejadian diklaim terjadi 2021, baru dilaporkan Juli 2026!

 

Mengapa tiba-tiba meledak sekarang, disertai penyebaran narasi sepihak yang menjatuhkan lewat media sosial? Jeda waktu ini bukan kebetulan, melainkan bukti tak terbantahkan bahwa pelaporan ini bukan untuk mencari keadilan, tapi bagian dari skenario menghancurkan reputasi sebelum sidang bahkan dibuka. Ini adalah penghakiman liar di luar pengadilan yang paling kejam.

 

 

 

🛡️ TIDAK AKAN MEMBIARKAN KEBUSUKAN MENANG! LANGKAH BALIK SUDAH DIPASTIKAN

 

Keadilan tak boleh tunduk pada kepentingan kelompok:

✅ Gugatan perdata resmi terdaftar di PN Lamongan No. 51/Pdt.G/2026/PN Lmg.

✅ Laporan balik sedang disusun dengan pasal paling tajam: Pasal 27A & 45 ayat (4) UU ITE, serta Pasal 433 & 434 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

 

“Kami peringatkan dengan tegas: Junjung asas praduga tak bersalah. Jangan biarkan hukum jadi alat balas dendam. Jika ini dibiarkan, esok hari siapapun—termasuk Anda—bisa dikorbankan dengan cara yang sama!” tegas tim hukum.

Recent Articles

Chat with us on WhatsApp