Bukti Amburadul, Informasi Disembunyikan: Siapa yang Sebenarnya Dilindungi Di Sidang Margo Yuwono?

Terkini 10 Jul 2026 20:21 2 min read 37 views By Redaksi
Bukti Amburadul, Informasi Disembunyikan: Siapa yang Sebenarnya Dilindungi Di Sidang Margo Yuwono?
Sidang tambang ilegal

BANGIL – Persidangan dugaan tambang ilegal yang menjerat Margo Yuwono di Pengadilan Negeri Bangil berakhir menyisakan dua hal mencolok sekaligus: gelak tawa karena kesaksian yang nyaris tak masuk akal, sekaligus kebingungan mendalam akibat kejanggalan jadwal dan sikap penuntut yang dinilai berbelit-belit.

‎ 

‎Dalam sidang menghadirkan enam saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) — dua operator alat berat, satu helper, satu sopir truk, pemilik alat berat, dan pemilik truk — bukannya memperkuat dakwaan, keterangan mereka justru semrawut, saling bertentangan, dan melenceng jauh dari konteks perkara. Paling mencengangkan adalah ucapan salah satu saksi yang menyebut dirinya "menunggu keputusan dari KUA" terkait aktivitas tambang. Jawaban keliru ini sontak memicu gelak tawa seisi ruang sidang, termasuk mahasiswa hukum yang hadir, hingga Margo Yuwono sendiri tak kuasa menahan senyum mendengar kesaksian yang terkesan asal-asalan.

‎ 

‎Kontradiksi lain terlihat nyata: pemilik alat berat mengaku menyewakan unitnya hanya untuk dua minggu, padahal fakta di lapangan alat itu beroperasi lebih dari tiga minggu. Margo Yuwono pun menegaskan dengan tegas: belum pernah ada kesepakatan apa pun antara dirinya dengan pemilik lahan maupun pengelola lokasi sebelum akhirnya digerebek tim Polres Kabupaten Pasuruan.

‎ 

‎Ketua Majelis Hakim sempat mengingatkan pengunjung untuk menjaga ketertiban dan menegaskan keterangan tetap dinilai secara objektif. Namun suasana berubah jadi penuh tanda tanya saat penetapan sidang lanjutan. Awalnya disebutkan akan digelar 9 Juli 2026 pukul 09.00 WIB, namun tiba-tiba jadwal tersebut hilang — jadwal ini baru muncul secara mendadak setelah awak media menanyakan kepastian agenda menunggu sampai sore hari.

‎ 

‎ 

‎Kejanggalan makin terasa saat JPU menjawab pertanyaan hakim soal kehadiran saksi ahli dan tersangka dengan sikap yang dinilai penuh drama dan berbelit-belit. Padahal hakim telah menegaskan prinsip hukum yang jelas: tersangka wajib tetap dihadirkan dalam persidangan, sekalipun saksi ahli belum bisa hadir. Kesan yang muncul seolah ada upaya menunda-nunda proses hukum, bukan mempercepat pengungkapan fakta.

‎ 

‎Perkara ini menjerat Margo Yuwono atas dugaan pelanggaran UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batuan. Masyarakat mendesak kejanggalan kesaksian amburadul, perubahan jadwal mendadak, dan sikap penuntut yang berbelit ini segera diperjelas secara terbuka, agar tidak melahirkan dugaan proses hukum yang diatur-atur demi kepentingan tertentu.

Recent Articles

Chat with us on WhatsApp