Bukan Cuma Rugikan Negara Rp5 Triliun, Mantan Penyidik KPK: Aktor Intelektual Korupsi Batu Bara Biang Kerok Listrik Padam Wajib Dihukum

Terkini 08 Jul 2026 21:57 2 min read 41 views By Redaksi
Bukan Cuma Rugikan Negara Rp5 Triliun, Mantan Penyidik KPK: Aktor Intelektual Korupsi Batu Bara Biang Kerok Listrik Padam Wajib Dihukum
Mantan penyidik kpk

JAKARTA – Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, secara tegas mendukung langkah Kepolisian Republik Indonesia yang tengah membongkar dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan penyuplai batu bara ke sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Skandal ini diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp5 triliun.

 

Menurut Yudi, kerugian yang ditimbulkan tidak sekadar angka dalam laporan keuangan negara. Lebih dari itu, praktik korupsi ini memunculkan biaya sosial yang luar biasa besar, di mana masyarakatlah yang menjadi korban utama akibat insiden pemadaman listrik massal atau blackout yang melanda wilayah Sumatera dan Jawa.

 

"Akibat kelalaian dan kecurangan ini, roda perekonomian terganggu, ribuan usaha mengalami kerugian materi, hingga aktivitas warga sehari-hari lumpuh sementara," tegasnya.

 

Melihat pola penyimpangan yang terjadi secara masif dan merambah ke berbagai lokasi PLTU, Yudi menduga kuat adanya aktor intelektual yang berperan sebagai dalang di balik layar. Ia memperingatkan: jangan sampai hanya pelaksana lapangan yang terseret, sementara perancang skema dan pengambil keputusan yang meraup keuntungan besar lolos dari jerat hukum.

 

"Para pelaku ini hanya memikirkan keuntungan pribadi dan kelompok semata, tanpa sedikit pun mempertimbangkan dampak bencana yang ditanggung rakyat luas. Oleh karena itu, seluruh elemen yang terlibat—mulai dari pengatur, pelaksana, hingga penerima manfaat—harus diungkap tuntas dan dimintai pertanggungjawaban setimpal sesuai undang-undang," ujar penangan perkara besar Bank Century dan E-KTP ini. Ia pun meminta para saksi untuk tidak takut dan bersikap kooperatif membantu penyidikan.

 

Untuk memperkuat langkah penyidik Korps Tindak Pidana Khusus (Kortastipidkor) Polri, Yudi mendesak keterlibatan penuh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pendekatan "ikuti aliran uang" (follow the money) dinilai krusial guna menelusuri siapa sesungguhnya yang menikmati keuntungan haram, sekaligus memburu aset pelaku demi memulihkan kerugian negara.

 

Lebih jauh, pengusutan tuntas kasus ini diharapkan sekaligus menjawab kebingungan dan kemarahan publik yang sempat bertanya-tanya: mengapa sistem kelistrikan nasional bisa lumpuh total dalam skala yang begitu luas.

Recent Articles

Chat with us on WhatsApp